Posted on March 18, 2012 at 2:50 pm
Bolehkah ulama’ mengkafirkan seseorang ?
Pertanyaan : Apakah termasuk hak dari ulama’ untuk mengatakan kepada seseorang bahwa dia kafir atau menjatuhkan vonis kafir ? Segala puji bagi Allah semata, shalawat dan salam semoga tercurah kepada rasul-Nya, keluarga dan sahabat beliau . . . wa ba’du : Jawaban : Takfir ghairul muayyan (tanpa menyebut individu tertentu) disyariatkan misal dengan mengatakan : [...]![]()
- Comments Off
- , Umum, hak pengkafiran, takfir, takfir muayyan





